Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat dan Sangun Ragahdo menjelaskan, klien mereka hanya sebatas menjalankan perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjadi atasan, serta menjabat Kadiv Propam Polri.
Hal ini disampaikan keduanya, setelah mendampingi Hendra dan Agus Nurpatria, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan 7 saksi yang dihadirkan oleh JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang.
Hendra dan 5 terdakwa lain menerima informasi yang direkayasa oleh Sambo bahwa istrinya dilecehkan oleh Yosua, yang disusul dengan terjadinya peristiwa tembak-menembak yang menewaskan Yosua.