Pemerintah melalui Perpres, kini bisa mengatur pengadaan, pengelolaan dan penyaluran 11 bahan pangan pokok. Aturan ini baru diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober lalu. Dan disebut demi mengantisipasi krisis pangan lonjakan harga dan masalah lainnya. Bagaimana mekanisme pengaturannya nanti? Apakah dengan adanya penguasaan melalui aturan ini akan mampu menjamin ketersediaan bahan pokok? Bram Herlambang mendiskusikannya bersama Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi serta Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah.