Insiden sejumlah pengunjung jatuh pingsan hingga luka-luka dalam gelaran konser musik berdendang bergoyang di Istora Senayan, Jakarta, berbuntut panjang.
Dua orang dari pihak panitia konser Berdendang Bergoyang juga diperiksa penyidik. Polisi juga telah menyiapkan pasal 360 KUHP, jika terbukti pihak penyelenggara melakukan kelalaian.