VIDEO: 2 Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Pidana Kasus Gagal Ginjal

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2022 17:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi dan Badan POM mengumumkan 2 perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut, Senin siang, di Serang Banten.

Kedua perusahaan farmasi tersebut diduga menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop.

Kepala Badan POM, Penny Lukito mengatakan, Badan POM dan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi.

PT Yarindo Farmatama beralamat di Cikande, Serang Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan Sumatera Utara, diduga menggunakan propilen glicol yang mengandung EG dan DEG diatas ambang batas.

Video Terkait
Video Terpopuler