Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan dinyatakan dipecat secara tidak terhormat. Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin sore. Hasil keputusan siding menyatakan perbuatan Hendra adalah tindakan tercela dan diganjar sanksi pemberhentian tidak terhormat. Namun Dedi tidak memberikan penjelasan apakah Hendra Kurniawan mengajukan banding atas hasil sidang etik tersebut atau tidak.