Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri, tak perlu mengundurkan diri, jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan kinerja menteri dan pemerintahan, sebelum memberikan cuti pada menteri yang Maju Pilpres 2024.