Pemerintah mencabut izin siaran radio (ISR) televisi yang melanggar ketentuan analog switch off (ASO) dan tetap bersiaran analog. Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan analog switch off merupakan amanah undang-undang dan siaran analog bisa dianggap ilegal. Analog switch off atau penghentian siaran analog di Indonesia dilakukan pada hari Rabu, 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD buka suara soal beberapa stasiun televisi yang masih 'ngeyel' bersiaran analog, meski pemerintah sudah menggelar analog swtich off. Mahfud menyebut hal itu terkait masalah teknis. Mahfud dan Menkominfo Johnny G Plate sebelumya meresmikan suntik mati tv analog di Jabodetabek dan ratusan kabupaten, kota lainnya, pada Rabu pukul 24.00 wib lalu.
"Semua berjalan cukup efektif hanya ada beberapa tv swasta yang tidak mengikuti atyau membandel yaitu RCTI, Gklobal TV, INEWS TV, ANteve dan TVone serta Cahaya TV, Perlu saya sampaikan ASO Atas PErintah Undfang-undang, Jika masih siaran analogm dianggap melanggar dan ilegal"