PT Universal Pharmaceutical Industries membantah pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan, bahwa mereka telah melakukan tindak pidana kesehatan, dengan memindahkan pembelian bahan baku obat. Sehingga cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dalam sirup mereka, melebihi ambang batas yang ditentukan BPOM .