Jaksa Penuntut Umum menolak semua isi eksepsi atau nota keberatan dari 2 terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya merintangi proses penyidikan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa meminta mejelis hakim menolak semua isi eksepsi yang diajukan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuk Putranto.