Putusan MK memperbolehkan Menteri untuk ikut pilpres 2024 asal mendapatkan izin dari Presiden. Lalu setelah adanya putusan tersebut, apa saja implikasi putusan MK soal Menteri yang tidak perlu mundur saat mengikuti pilpres 2024? Serta bagaimana istana menanggapi keputusan MK tersebut?
Eva Yunizar mengulasnya bersama Ade Irfan Pulungan, Tenaga Ahli Utama KSP dan Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem.