Sebagai pemohon, partai Garuda mengapresiasi keputusan mahkamah konstitusi, yang mengizinkan menteri yang maju dalam pemilihan presiden 2024 , tidak perlu mundur, selama mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Sementara Perludem menilai menteri yang maju jadi calon presiden, tetapi tidak mundur, bisa mengganggu kerja presiden Joko Widodo.