VIDEO: Pesantren Denda Santri Rp 37 Juta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, menerima laporan dari orangtua yang mendapatkan sanksi denda dari Yayasan Ruuhul Quran Mumtaz, tempat anaknya belajar , sebesar 37 juta 250 ribu, karena dianggap melanggar tata tertib.
Di sisi lain pihak yayasan menyatakan, program pendidikan mereka menerapkan beasiswa penuh, dengan syarat anak didik harus menyelesaikan studinya sampai selesai.