VIDEO: Pesantren Denda Santri Rp 37 Juta

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 07 Nov 2022 07:34 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, menerima laporan dari orangtua yang mendapatkan sanksi denda dari Yayasan Ruuhul Quran Mumtaz, tempat anaknya belajar , sebesar 37 juta 250 ribu, karena dianggap melanggar tata tertib.

Di sisi lain pihak yayasan menyatakan, program pendidikan mereka menerapkan beasiswa penuh, dengan syarat anak didik harus menyelesaikan studinya sampai selesai.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler