Polda Jatim baru menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang memakan 135 korban jiwa meninggal. Sejumlah pihak mendorong penyidik agar membuka segala kemungkinan. Mulai dari penambahan jumlah tersangka, sampai penggunaan pasal pidana lainnya, bukan cuma pasal kelalaian.