Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan AKBP Arif Rachman, terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.