Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan, alasan pihaknya menyurati Majelis Hakim mengenai dugaan kepribadian ganda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir Yosua.
Menurutnya hal tersebut tidak bisa dipisahkan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang saat ini tengah diadili.
Selain itu ia mengungkapkan pihaknya ingin menggali dugaan tersebut dalam siding, karena sebelumnya belum mendapat banyak kesempatan.