Badan perlindungan konsumen nasional atau BPKN, membentuk tim pencari fakta, terkait kasus gagal ginjal akut aptikal pada anak,
Tim pencari fakta akan mencari data korban, data produk obat , menganalisis temuan, dan membuat laporan serta rekomendasi, untuk diserahkan ke Presiden RI, kementerian kesehatan dan badan Pom.