VIDEO: "Hina" DPR Dan Polri, Terancam Dipidana

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Sabtu, 12 Nov 2022 12:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Draft terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RKUHP, yang diserahkan pemerintah ke Komisi II DPR RI, mengandung 627 pasal. Jumlahnya berkurang dari sebelumnya, 632 pasal tetapi ada pasal yang membuat khawatir. Pasal tersebut adalah pasal 349 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dapat dipenjara satu setengah tahun penjara. Membahas polemik tersebut Putri Ayuningtyas terhubung dengan Bivitri Susanti selaku Pakar Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red