Draft terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RKUHP, yang diserahkan pemerintah ke Komisi II DPR RI, mengandung 627 pasal. Jumlahnya berkurang dari sebelumnya, 632 pasal tetapi ada pasal yang membuat khawatir. Pasal tersebut adalah pasal 349 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dapat dipenjara satu setengah tahun penjara. Membahas polemik tersebut Putri Ayuningtyas terhubung dengan Bivitri Susanti selaku Pakar Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera.