Sidang perdana kasus penyelewengan dana kelola oleh Aksi Cepat Tanggap, digelar secara daring, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa.
Agenda sidang perdana, adalah pembacaan dakwaan tiga terdakwa, yang merupakan mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap.