Upah minimum 2023 resmi naik dengan ketentuan maksimal kenaikan sebesar 10 persen. Penetapan ini tertuang pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Lantas, bagaimana rumus perhitungan upah minimum 2023 ini. Berikut informasinya kami hadirkan dalam segmen ekopedia.