Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa, 16 tahun penjara, kepada Mochamad Subchi Azal Tsani, alias Bechi.
Bechi, putra pendiri pondok pesantren di Jombang dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana asusila.