Wali Kota Surabaya menegaskan kenaikan UMK Kota Surabaya tahun depan sekitar 25 ribu rupiah, sudah sesuai regulasi yang juga dipakai daerah lain di Indonesia. Namun buruh dan serikat pekerja menolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang digunakan sebagai dasar perhitungan upah minimun.