Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obat sirop yang tercemar etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua perusahaan tersebut menjadi tersangka karena melanggar aturan batas aman penggunaan EG dan DEG.