DPR mendesak presiden Jokowi untuk segera mengirimkan surpres soal nama calon pengganti panglima TNI. DPR memaklumi kesibukan Jokowi dalam agenda presidensi KTT G20.
Namun DPR mengingatkan soal ketaatan pemerintah pada undang undang tni pasal 13 yang menyebut bahwa surpres panglima harus disampaikan ke DPR paling lama 20 hari sebelum masa reses DPR.