Setelah satu bulan menjadi buron, si kembar Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap. Setidaknya 18 laporan polisi kini menanti mereka. Pada konstruksi awal, Rihana dan Rihani dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan preorder iphone dengan nilai kerugian mencapai Rp35 Miliar. Rihana dan Rihani diduga menggunakan skema ponzi dalam menjalankan tipu-tipunya. Anchor CNN Indonesia, Putri Ayuningtyas membahasnya bersama Hibnu Nugroho selaku Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman dalam CNN Indonesia Prime News.