Mochi Subchi Azal Tzani alia MSAT telah terbukti sah melakukan pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Hakim menjatuhi hukum pidana penjara selama 7 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut jauh dari tuntutan JPU yang adalah 16 tahun. Apakah putusan tersebut adil? Apakah seharusnya masa penjara lebih atau kurang dari yang sudah disahkan? untuk membahasnya kita sudah terhubung dengan Abdul Ficar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.