Meski telah mendapatkan profil pelaku penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum bisa menangkap yang bersangkutan.
Penangkapan hanya bisa dilakukan, jika ada laporan polisi dari Ibu Negara, selaku korban, sesuai Pasal 27 Ayat 3 Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang ITE.