Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, kembali menjalani sidang lanjutan atas perkara dugaan perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Juli lalu.
Dari tiga saksi yang di panggil untuk bersaksi, dua orang kembali tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa Hukum terdakwa meminta Majelis Hakim melakukan pemanggilan paksa.