Meski banyak mendapatkan kritik dari kalangan masyarakat, pemerintah dan DPR RI sepakat segera membawa draf final RKUHP ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. Dalam hitungan hari, RKUHP akan disahkan DPR dengan masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru selama 3 tahun.
Sejumlah pasal masih menuai pro kontra diantaranya pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah, makar, penghinaan harkat dan martabat presiden, pidana mati, hingga penambahan pasal rekayasa kasus.