Setelah sempat mundur dari jadwal, akhirnya pejabat kepala daerah seluruh provinsi di indonesia. Mengumumkan upah minimum provinsi atau u-m-p 2023 pada senin kemarin. Merespons hal ini, buruh menuntut adanya revisi terkait kenaikan ump 2023. Sementara, pengusaha resmi mengajukan gugatan ke mahkamah agung terkait permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.