Upah Minimun Provinsi DKI Jakarta 2023, naik 5,6 persen, atau menjadi 4,9 juta rupiah. Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah juga telah mengumumkan kenaikan UMP 2023, sebesar 8,61 persen. Sementara Pemprov Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2023 naik 7,45 persen dari tahun sebelumnya.