Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa pencemaran nama baik, Nikita Mirzani. Dalam sidang yang digelar Senin siang, majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima termasuk permohonan penangguhan penahanan nikita Mirzani, seluruhnya ditolak.