Mantan anggota Sat-Intelkam Polresta Samarinda, Ismail Bolong, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal. Ismail ditahan penyidik Bareskrim Polri, per Rabu, 7 Desember.
Mantan anggota Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Samarinda ini, dijerat menggunakan Undang-Undang Minerba, terkait aktivitas, perizinan dan distribusi tambang ilegal miliknya.