Pasal larangan seks di luar nikah dan kohabitasi atau kumpul kebo dalam KUHP baru di Indonesia, dianggap mengancam turis yang melancong ke tanah air. Seperti yang dikuatirkan pemerintah Australia akan nasib warga negaranya di Bali. Meski revisi KUHP belum berlaku sampai 3 tahun ke depan, Kementerian Luar Negeri Australia mengaku akan secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warganya. Sementara itu, pemerintah Indonesia bersikeras warga asing yang bepergian ke Bali tidak akan terpengaruh KUHP baru tersebut.