Kitab Undang Undang Hukum Pidana telah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Namun pengesahan KUHP masih menyisakan polemik. Kalangan international memberi perhatian khusus, bahkan pemerintah Amerika Serikat dan Australia bereaksi cukup keras atas pengesahan KUHP karena dikhawatirkan pasal yang mengatur ranah privat akan berdampak pada warga negara asing yang berkunjung dan tinggal di Indonesia. Bagaimana pemerintah menjawab tudingan tersebut? Rivana Pratiwi membahasnya bersama Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej