Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf mengirimkan laporan perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim ketua persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Laporan itu berisi tentang sifat tendensius ketua majelis hakim, terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf pada kamis kemarin.