Terdakwa Putri Candrawathi, hadir sebagai saksi untuk sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Yoshua Hutabarat, Senin pagi.
Putri bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Dalam persidangan, Putri menyatakan ia tidak memahami pertimbangan Polri bisa memakamkan Yosua secara kepolisian.
Putri kembali menyatakan bahwa Yosua benar-benar melakukan kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan dengan membanting dirinya sebanyak tiga kali.
Pernyataan Putri tersebut berawal dari pertanyaan Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, tentang bagaimana proses pemakaman seorang anggota Polri.