Jelang tahun politik, badan pengawas pemilu kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat menemukan poster pencalonan aparatur sipil negara menjadi Bupati Tasikmalaya. Meski memiliki hak suara, aparatur sipil negara dilarang berpolitik praktis, mendukung calon tertentu atau mencalonkan diri jadi kepala daerah.