Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Irfan Widyanto hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi sebagai saksi mahkota.
Ia dicecar oleh penasihat hukum Agus Nurpatria terkait dengan perbedaan BAP dan fakta persidangan.
Irfan Widyanto bersaksi untuk dua terdakwa lain yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam kesaksiannya, ia mengaku diperintah oleh Chuck Putranto mengambil tiga DVR CCTV di perumahan Polri Duren Tiga pada 9 Juli yaitu dua DVR di pos satpam dan satu DVR di rumah Ridwan Soplanit.
Irfan juga menyebut menghubungi pengusaha jasa pemasangan CCTV, Afung.
Saat penasihat hukum agus mengkonfrontasi Irfan beberapa poin pernyataan di BAP berbeda dengan hasil pemeriksaan.
Saksi menyatakan, sudah lama mengenal Afung tetapi Afung mengaku baru pertama kali bertemu dengan irfan di pos satpam rumah Duren Tiga pada 9 Juli lalu saat mengganti DVR CCTV.
Dalam BAP, Irfan juga mengatakan menghubungi Agus dua kali pada 9 Juli. Namun, berdasarkan pemeriksaan ahli menyatakan tidak ada komunikasi antara Irfan dan Agus. Irfan juga plin-plan menjawab soal nomor teleponnya yang hilang.