Terdakwa Obstruction Of Justice, atau perintangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Irfan Widyanto hadir di pengadilan negeri Jakarta Selatan kamis pagi, sebagai saksi mahkota. Dalam kesaksiannya, Irfan Widyanto dicecar penasihat hukum Agus Nurpatria, terkait perbedaan BAP dan fakta persidangan.