Terdakwa Irfan Widyanto menyebut, kehadirannya di TKP Duren Tiga, untuk mengambil DVR CCTV di pos satpam, harus menjadi tanggung jawab atasannya. Hal ini disampaikan, saat ia diberi kesempatan oleh majelis hakim menanggapi kesaksian Hendra Kurniawan, yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice, kasus kematian Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar sejak Jumat pagi.