Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, memutuskan terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner lewat aplikasi Quotex, Doni Salmanan dengan vonis hukuman 4 tahun penjara. Hakim, juga membebaskan terdakwa dari jerat tindak pidana pencucian uang, yang didakwakan jaksa penuntut umum.