Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, memutuskan terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner lewat aplikasi Quotex, Doni Salmanan dengan vonis hukuman empat tahun penjara.
Hakim, juga membebaskan terdakwa dari jerat tindak pidana pencucian uang, yang didakwakan jaksa penuntut umum.