Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadirkan Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin pagi.
Dalam penjelasannya, Kriminolog Mustofa mengatakan, jika kronologi kejadian sesuai dengan yang dijelaskan Jaksa, maka pembunuhan Brigadir Yosua secara ilmu kriminologi dilakukan secara berencana.
Sementara, Kriminolog Mustofa sebelumnya juga meragukan adanya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
Pasalnya, pada saat mendengar istrinya diperkosa, Ferdy Sambo malah sempat melakukan tindakan-tindakan lain seperti bermain badminton.
Namun pernyataan yang disampaikan oleh Kriminolog tersebut dibantah oleh Ferdy Sambo.