Selain ahli kriminologi, Muhammad Mustofa, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menghadirkan empat saksi ahli lainnya untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Salah satu ahli forensik, Dokter Farah P Karow, menjelaskan terdapat dua luka fatal yang menyebabkan kematian Yosua.