Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang Hakim di lingkungan Mahkamah Agung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut Tim KPK usai menetapkan 13 tersangka lainnya yang sebelumnya telah ditahan.