Keputusan kejaksaan tinggi Jawa Timur yang menyatakan berkas penyidikan 5 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan telah lengkap, atau P21, ditolak kuasa hukum Aremania menggugat. Keputusan ini menguatkan dugaan Aremania, bahwa penanganan kasus tragedi Kanjuruhan penuh rekayasa.