Ahli hukum pidana Mahrus Ali yang dihadirkan pihak kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menilai seseorang tidak bisa dikatakan melakukan pembunuhan berencana jika bersikap tidak tenang.
Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus kematian Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Kamis.