Sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Selatan disidang, lantaran diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait dengan verifikasi faktual partai politik,
Calon peserta pemilu 2024. Mereka dilaporkan oleh organisasi masyarakat Sulsel, berdasarkan bukti dari 5 kabupaten-kota di Sulawesi Selatan.