Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa pagi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan ini Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Elwi Danil sebagai saksi ahli yang meringankan.
Jaksa Penuntut Umum sempat memprotes pertanyaan Febri Diansyah kepada saksi ahli meringankan terkait motif perkara.
Awalnya, Febri bertanya ke saksi ahli bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif perkara ini.
Mendengar pertanyaan tersebut, JPU kesal hingga memprotes ke Majelis Hakim.
Namun Hakim memerintahkan JPU menanggapi saat sidang tuntutan.