Beberapa waktu lalu sempat viral di linimasa media sosial, iklan surat sakit online di dalam gerbong KRL. Kini iklan tersebut sudah dicopot dan akan diganti dengan iklan baru dengan konten lebih edukatif. Lalu bagaimana Ikatan Dokter Indonesia melihat persoalan ini? Apakah ada unsur pidana dan kode etik yang dilanggar?